TEMPO.CO, Jakarta -
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tentang tarif baru ojek online akan diterapkan di 20 kota dalam waktu dekat. Semula, PM 12/2019 dan KP 348/2019 itu baru berlaku di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Akan Diberlakukan Bertahap se-Indonesia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, pemberlakukan regulasi tarif berbasis zonasi mengenai ojek online itu menimbang masukan dari aplikator, yaitu Gojek dan Grab. Berdasarkan usulan aplikator, Grab meminta pemberlakukan mulai dengan per provinsi, seperti dimulai dari Jawa Tengah berikut kota-kota di dalamnya. Sementara Gojek mengusulkan penerapan dimulai per kota.
"Nah kemarin setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata ya, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojol, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," kata Budi di Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Namun, Budi tidak merinci 20 kota besar tersebut mana saja, tetapi yang jelas 15 kota tambahan tersebut akan merepresentasikan dari masing-masing zona atau zona I, II, dan III. Terkait dengan tenggat waktu, dia masih akan menghitungnya karena sangat berkaitan dengan kesiapan pengawasan dari pemerintah. "Setelah kami berlakukan, berapa lama nih bisa jalan, setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi," imbuhnya.